Daftar merek dagang Indonesia

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan Undang-Undang Merek Dagang tahun 2001, Indonesia menerapkan metode ‘pertama melapor’. Hal tersebut berarti orang atau badan hukum pertama yang mengajukan untuk merek dagang tertentu Indonesia akan diberi prioritas untuk penggunaannya.
Mengapa ini penting? Bukan hal yang aneh jika beberapa merek membangun reputasi yang baik di industri ini hanya untuk kehilangan segalanya karena mereka gagal mengajukan merek dagang. Anda selalu bisa mengajukan perlawanan terhadap bisnis lain untuk penggunaan merek. Misalnya, nama perusahaan atau bahkan logo Anda, namun pada situasi hukum yang sangat menantang Anda cenderung akan kalah.

 

Daftarkan  merk dagang anda melalui Regitered,  hubungi telp/wa : 088213653978

#daftarmerekdaganghki

#merekdagangyangsudahterdaftar

#merekdagangindonesia

#merekdaganghaki

#merekdagangumkm

#merekdagangbakterisida

#merekdagangsecaraonline

#merekdagangdiindonesia

#merekdagangonline

#merekdagangdimana

#pendaftaranmerekdagangbandung

#biayadaftarmerekdagang

#caradaftarmerekdagang

#caradaftarmerekdagangonline

#cekdaftarmerekdagang

#Pendaftaran merek dagang dimana

#daftarmerekdaganggratis

#mereklokal

#merekajugaberhakuntukhidupdenganlayak

#merekayangtakterlihat

#merekdagang

#merekbranded

#merekeiger

#hakkekayaanintelektual

#haki

#daftarhaki

#daftarhakkekayaanintelektual

#daftarmerekhaki

#sertifikatmerekdagang

#merekdaganghaki

 

 

 

 

Komentar